Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Rugikan Negara Rp 11,1 M

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 6 September 2022 18:33 WIB
Semarang, MI – Polda Jateng berhasil ungkap penimbun dan pengoplos bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tangki diamankan. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait migas. "Barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM dengan rincian Solar 81 ton dan Pertalite 3,2 ton, mobil tangki 38 unit, motor 6 unit, dan 40 tandon dengan kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/6). Modus yang dilakukan tersangka antara lain melakukan penimbunan, kemudian mengoplos Pertalite dengan kondesat serta pewarna, dan dijual sebagai Pertamax. Menurut Luthfi, salah satu kasus yang menonjol yaitu di Kudus dengan melibatkan perusahaan distribusi minyak. "Kasus menonjol di Kudus, diamankan 12 ton. Itu dilakukan oleh korporasi, PT ASS," jelasnya. Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan. "Kudus itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS, kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," terang Kapolda. Sementara itu, tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif, lantas dia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. "Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton," ujar Wahab. "Keseharian saya PNS," imbuhnya. Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 kabupaten/kota dihadirkan. Selain itu, ada pula sampel barang bukti truk tangki, mobil yang dimodifikasi memiliki tandon, juga alat-alat lainnya untuk menimbun minyak. Executive General Manager Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah Polda Jateng mengungkap kasus BBM ilegal. Dia menjelaskan, secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal ini. "Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang dijual ke industri-industri hingga lintas kota," kata Ari. Terkait kenaikan harga BBM saat ini, Kapolda mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan melakukan panic buying. Dirinya menegaskan, stok BBM di Jateng sejauh ini masih aman. Lantas menegaskan pula bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk menghindari adanya ulah oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan atas naiknya harga BBM saat ini. "Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personel di setiap SPBU untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak. Kita juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang ditemukan," pungkas Kapolda. [Estanto]