Akhirnya Pasutri Pelaku, Dugaan Penganiayaan Balita Ditetapkan Tersangka

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 6 September 2022 18:55 WIB
Blitar, MI - Satreskrim Polres Blitar menangkap orang tua angkat balita RA pasangan TS (44) dan NH (43) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar resmi menjadi tersangka penganiayaan. Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku tega melakukan pemukulan dan menyulut rokok terhadap korban karena jengkel setiap diajari tidak mudah mengerti dan saat mandi membutuhkan waktu lama. Pelaku tega menganiyaya karena balita tersebut sering menangis. "Ya selama lima belas hari terakhir, anaknya saya pukul dan saya sulut pakai batang rokok mulutnya," ungkap pelaku, Senin (5/9). Sementara, Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom saat rilis hasil penyidikan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, dengan korban balita RA (3) asal Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. “Telah menetapkan tersangka TS (44) dan NH (43) keduanya ini pasangan suami isteri, yang mengasuh korban selama sebulan lebih,” ujar AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Blitar, Kompol Royke HFB, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari dan Kasi Humas Polres Blitar, AKP Udhiyono, Senin (5/9). Penetapan orang tua angkat balita RA ini berdasarkan hasil visum yang diketahui adanya luka memar di bagian kepala, mulut, mata, hidung, dada, tangan dan kaki. “Akibat kekerasan atau pemukulan dengan benda tumpul, seperti gagang sapu, gayung dan tangan bahkan menyudutnya dengan rokok menyala,” AKBP Adhitya Panji Anom. Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, karena jengkel dan emosi kemudian marah dan memukul korban. “Karena korban yang masih berusia 3 tahun 3 bulan ini, sering bangun kesiangan, diajari membaca dan menulis tidak bisa. Serta buang air kecil dan BAB dicelana, setiap jengkel dan emosi pelaku melakukan pemukulan dan menyudutnya dengan rokok menyala,” terang AKBP Adhitya. Pemukulan menggunakan tangan dan beberapa alat atau benda tumpul, bahkan menyudutnya dengan rokok yang menyala. Sesuai dengan alat bukti yang ditemukan yakni sebuah gagang sapu ijuk, gayung dan rokok dengan korek apinya. “Sedangkan bekas sudutan rokok ditemukan di bagian tangan, pantat, mulut, bibir dan kaki,” ungkapnya. Perlu diketahui juga kalau kedua tersangka yang datang ke nenek korban, kemudian meminta agar mereka boleh merawat dan mengasuhnya. “Karena kedua tersangka yang sudah menikah sekitar 15 tahun ini, belum mempunyai anak,” tutur AKBP Adhitya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kedua tersangka dijerat dengan pasal 78C jo 80 ayat (2) atau (4) atau UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo 64 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. "Ditambah 1/3 bila yang melakukan kekerasan orang tua atau walinya,” imbuhnya. (JK)