Satpol PP Gerebek Tempat Karaoke, 4 Pemandu Lagu Diamankan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 21 September 2022 22:07 WIB
Probolinggo, MI - Dalam giat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Kota Probolinggo, pada Rabu (21/9) malam. Petugas berhasil mengamankan sedikitnya 44 botol miras dan empat pemandu lagu di warung remang – remang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Aman Suryaman, menuturkan, jika warung remang – remang tersebut tidak memiliki ijin usaha tempat karaoke dan ijin peredaran minuman beralkohol. “Giat razia ini kita sisir dari Jalan Gajah Mada Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, untuk menanggapi banyaknya keluhan warga terkait dengan aktivitas malam yang dinilai meresahkan tersebut,” terangnya, Rabu (21/9). Dimana ditempat bersamaan juga diamankan empat wanita pemandu lagu, yang salah satunya berasal dari Kabupaten Jember. “Ini identitas empat pemandu lagu yang kita amankan, HI (40) warga Dusun Jatiagung Gumukmas, Kabupaten Jember, W (30) Warga Dusun Baka Utara, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang,” tambahnya. Selain itu dua diantaranya merupakan warga Kota Probolinggo, yakni L (31) warga Jalan Patimurah, Kecamatan Mangunharjo, dan SNC (41) warga Jalan Amir Hamzah, Pakistaji, Kecamatan Wonoasih. Dari empat pemandu lagu yang terjaring razia tersebut, petugas Satpol PP mengambil tindakan pendataan dan pembinaan. “Sedangkan untuk penanggung jawab atau pemilik usaha, akan kita lakukan sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada hari ini dengan tindak pidana ringan," tandasnya. (Yuliono)
Berita Terkait