Polsek Karangploso Ringkus Kurir Sabu di Kabupaten Malang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2022 23:56 WIB
Kabupaten Malang, MI - Kurir sabu yang berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Karangploso Kabupaten Malang, ketika melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Sabtu, (5/11). Penangkapan kurir sabu tersebut, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, bahwa pelaku berinisal AF (24) tersebut beridentitas sebagai warga dari Dusun Watudakon Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, bersangkutan diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti (BB) satu paket sabu. "BB disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas cangklong yang dikenakannya," jelas Taufik. Taufik menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Yang mana, informasi tersebut menyebutkan ada transaksi narkoba di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. "Saat mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku,” jelasnya. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. Kata Taufik, yang bersangkutan mondar-mandir sambil melihat telepon genggam yang dibawanya berulangkali. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan. Pada saat ditegur petugas, pelaku tampak gugup dan hendak melarikan diri. Namun petugas di lokasi langsung mengamankan pelaku. Kemudian petugas memeriksa tas yang dibawanya sehingga ditemukan barang bukti berupa sabu. "Berdasarkan pengakuan pelaku, BB sabu seberat 0,5 gram merupakan miliknya dan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang melalui media sosial facebook. Pelaku mengaku telah lima kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang,” paparnya. Adapun modus yang dipakai pelaku adalah dengan sistem ranjau. ”Hal ini berarti proses transaksinya, tidak bertemu secara tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Dalam aksinya ini, pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi,” terangnya. Saat ini, kata Taufik, AF beserta BB berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MI/Nino Wiwantara) #Polsek Karangploso Ringkus Kurir Sabu di Kabupaten Malang
Berita Terkait