Kasus Video Mesum, Barang Bukti Kebaya Merah Sudah Terbakar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 November 2022 06:41 WIB
Surabaya, MI - Pihak kepolisian tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah, yang dikenakan pemeran wanita dalam video asusila kebaya merah. Polisi menyebut kebaya merah itu sudah terbakar, bersamaan dengan adanya kejadian kebakaran di sebuah gudang yang terjadi beberapa waktu lalu. "Terbakar habis bersamaan dengan terbakarnya sebuah gudang di Tambaksari beberapa waktu lalu. Tanggal 25 September terjadi kebakaran milik event organizer. Jadi kebaya itu kemungkinan menyewa," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11). Meski tak mendapatkan barang bukti kebaya merah, polisi mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone dan satu invoice pemesanan hotel tertanggal 8 Maret 2022. Di mana di dalam hard disk itu, polisi menemukan 92 video porno hasil produksi tersangka dan 100 foto telanjang. "Kami melakukan penyitaan BB elektronik (hard disk) dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," ungkapnya. Kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait