Pemesan Video Mesum Kebaya Merah Diduga Tak Hanya dari Dalam Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 November 2022 08:55 WIB
Surabaya, MI - Dua orang pemeran video mesum wanita kebaya merah, yakni pria berinisial ACS dan wanita berinisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pihak kepolisian menduga video syur, yang diproduksi kedua tersangka tak hanya dipasarkan di dalam negeri, tapi juga ke luar negeri. "Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11). Farman mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, video itu dibuat sesuai pesanan pelanggan. Selain Twitter, Farman mengatakan, pihaknya juga akan mendalami medium apa saja yang digunakan tersangka untuk memasarkan hingga mempromosikan video tersebut. Farman menambahkan video itu kebanyakan dikirim melalui Telegram. "Kalau menawarkan di Twitter dan akan diberikan sejenis akun yang bisa dibuka di Telegram," ungkapnya. Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone dan satu invoice pemesanan hotel tertanggal 8 Maret 2022. Di mana di dalam hard disk itu, polisi menemukan 92 video porno hasil produksi tersangka dan 100 foto telanjang. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait