LPBH-FAS dan FGSBM Menggelar Diskusi Terbatas "Pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2022 10:35 WIB
Kabupaten Bekasi, MI - Lembaga Penyadaran Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera (LPBH-FAS) bersama Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) menggelar diskusi terbatas dengan tema "Pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi" di Grand Zuri Hotel Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi, Rabu (9/11) kemarin. Acara diskusi itu dihadiri oleh 30 Orang peserta dari berbagai Federasi Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Perak (Persatuan Rakyat) Bekasi. Hadir sebagai sebagai narasumber yakni: Waluyo Zulfikar (Akamdemisi yang Membuat Kajian Terkait Pembangunan PHI di Kab.Bekasi), Saut Manalu (Eks Hakim Adhoc PHI). Acara yang dimulai dimulai Pukul 10.00 WIB itu, dipandu oleh Moderator Pelikson Silitonga. Dalam kesempatan itu, Waluyo Zulfikar mempresentasikan hasil kajian terkait Pembangunan PHI di Kabupaten Bekasi yang dilakukan dari tahun 2016. Menurutnya, dari hasil kajian, Kabupaten Bekasi penyumbang terbanyak kasus yang beracara di PHI Bandung. "Sudah Seharusnya PHI di kabupaten Bekasi dibentuk, karena Kab.Bekasi merupakan Kawasan terbesar di Asia Tenggara," kata Waluyo Zulfikar. Aliansi Perak Bekasi dalam memperjuangkan terkait Pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi, sudah melakukan beberapa hal, mulai dari Audiensi dengan DPRD dan Bupati Bekasi. Bahkan, sampai dengan melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dari 3 lembaga juga tersebut telah merespons tuntutan buruh yaitu Agar dibentuk PHI di Kabupaten Bekasi. Respons tersebut berupa membuat surat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) dari ke 3 Lembaga Pemerintah di Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Saut Manalu, memprediksikan materi terkait Beracara di PHI dan Kelemahan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karena, kata Saut, 100 persen belum bisa menghasilkan putusan yang berkeadilan. "Karena Masih ada beberapa pasal yang kurang baik, sehingga perlu ada perbaikan terkait hal tersebut. Namun apabila hanya untuk membentuk PHI di Kabupaten Bekasi tidak perlu merubah UU Nomor 2 Tahun 2004," jelas Saut. Setelah narasumber memaparkan materinya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Ada sekitar 6 orang peserta yang melakukan sesi tanya jawab tersebut yaitu, Sukaria (Ketua Umum FGSBM), Iwan Lestari dari FGSBM, Sutedjo dari GSPB, Herman Susanto dari FPBI dan Mesri Rumahorbo dari LPBH-FAS. Adapun pertanyaannya terkait materi yang diprediksikan oleh ke 2 narasumber. Sebagai kesimpulan agenda tersebut adalah rencana tindak lanjut memperjuangkan pembangunan PHI di Kabupaten Bekasi secara bersama-sama.

Topik:

fgsbm LPBH-FAS
Berita Terkait