Terkait Penghapusan Data Registrasi Kendaraan, Ini Kata Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2023 19:45 WIB
Bandung, MI - Terkait rencana penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis, dan selama dua tahun tidak dilakukan perpanjangan maka data kendaraan tersebut akan dihapus artinya kendaraan yang dimaksud dinyatakan bodong alias ilegal di jalan. Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Mangku Anom Sutrisno, mengatakan, untuk di wilayah hukum Polda Jabar aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. "Rencana penghapusan (data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku stnk habis selama dua tahun) tetap akan dilaksanakan," ujar Anom kepada Monitor Indonesia, Selasa (16/1). Sebelum dilakukannya penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, kata Anom, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan tersebut. "Untuk surat pemberitahuan sebelumnya dilakukan penghapusan nanti akan dilakukan sebanyak tiga kali sesuai apa yang di amatkan di undang-undang," kata Anom. Anom mengatakan, meski aturan tersebut belum diterapkan di wilayah hukum Polda Jabar, namun untuk sosialisasi kepada warga masyarakat terkait hal tersebut sudah dilakukandilakukan dari jauh-jauh hari. "Tetap dilakukan sementara, sosialisasi udah (dilakukan) beberapa waktu yang lalu. Untuk pelaksanaannya nanti mungkin beberapa bulan kedepan akan ada eksen dilapangan," pungkasnya. (MI/Sugiyanto)