Sidang Vonis 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Digelar Hari Ini
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
16 Maret 2023 08:30 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Surabaya, MI - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini, Kamis (16/3).
Ketiga terdakwa itu, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Mereka dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait