Polisi Ungkap Motif Murid Bacok Guru di Demak: Sakit Hati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 September 2023 14:53 WIB
Jakarta, MI - AR (17), siswa Madrasah Aliyah (MA) di Demak, yang membacok gurunya telah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Senin (25/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, peristiwa pembacokan bermula saat para guru sedang mempersiapkan Ulangan Tengah Semester (UTS) untuk para siswa pada Senin (25/9). UTS dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB di ruang 1-6 dengan diawasi oleh masing-masing guru pengawas. Namun, pelaku tidak bisa mengikuti ujian lantaran belum menyelesaikan tugas yang dijadikan syarat kenaikan kelas, dengan batas akhir 23 September 2023. Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku datang ke sekolah dan bertemu dengan korban dan seorang guru lainnya, NS yang berada di halaman sekolah. Saat itu, pelaku mengatakan kepada NS bahwa dirinya belum menyelesaikan tugasnya. NS lantas memberi waktu kepada pelaku untuk bisa menyelesaikan tugasnya. Namun, korban mengatakan kepada NS jika pelaku tidak bisa mengikuti ujian sebab sudah terlambat habis waktunya. Adapun kata-kata korban itu membuat pelaku sakit hati hingga muncul rencana menganiaya korban dengan sabit. "Mendengar penjelasan dari korban tersebut kemudian anak langsung kembali pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak masih kepikiran terus dengan kata-kata dari korban yang membuat sakit hati sehingga anak berencana akan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sabit)," kata Satake, Selasa (26/9). Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kemudian mengambil sabit yang tersimpan di belakang lemari dan disembunyikan dengan cara diselipkan di pinggang belakang tertutup baju seragam. Pelaku lalu kembali ke sekolah untuk bertemu dengan korban. Saat itu, pelaku melihat korban di depan ruang 5, lalu pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut, dan berjalan menuju ruangan itu. "Di depan pintu, pelaku mengucapkan salam ke korban dan dijawab. Korban ketika itu sedang duduk di kursi guru menghadap ke murid-murid. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang dan menyerangnya," kata Satake. “Sebanyak 2 kali, satu mengenai leher korban belakang dan satu lengan kiri,” sambungnya. Setelah itu, pelaku lari ke luar kelas dan kabur menggunakan sepeda motornya. "Kemudian korban diantarkan ke Rumah Sakit Gubug hingga dirujuk ke RS Kariadi Semarang karena mengalami luka terbuka pada bagian leher belakang dan lengan kiri," ungkapnya. Atas perbuatannya, AR telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP. #Motif Murid Bacok Guru di Demak