Susanto si Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Oktober 2023 17:33 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara terhadap Susanto, dokter gadungan. Hakim menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani saat membacakan amar putusan, Rabu (4/9). Hakim pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Susanto, yakni perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara yang sama. "Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan," kata hakim. Menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Susanto meminta waktu untuk pikir-pikir. "Mohon keringanan lagi yang mulia. Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Susanto yang mengikuti persidangan secara daring. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan masih pikir-pikir. Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara. Diketahui, Susanto, pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu merupakan lulusan SMU dan menjadi dokter di PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan berbekal identitas palsu seorang dokter asli. Susanto mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs. Data yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Pada tahun 2020 lalu, Susanto mengirim lamaran kerja melalui e-mail ke PT PHC dengan melampirkan persyaratan menggunakan data-data milik dr Anggi Yurikno. Susanto menjalani tes wawancara melalui zoom hingga akhirnya dinyatakan lulus. Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022. #Susanto si Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara