Pengacara Dini Berharap Ronald Tannur Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Oktober 2023 20:11 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban penganiayaan hingga tewas oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), berharap agar polisi menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut. Pengacara korban, Dimas Yemahura mengatakan dalam pelaporan terhadap Ronald, pihaknya menyertakan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, dia juga menggunakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. "Kami tetap berpedoman pada LP yang sudah kami buat, yaitu 351 ayat (3) dan atau Pasal 338," kata Dimas, Selasa (10/10). Sebagaimana diketahui, Polrestabes Surabaya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan berat dan kelalaian. "Kalau kita bicara soal kelalaian, malah enggak terbukti unsur kelalaiannya. Karena mukul (kepala korban) pakai botol, dilindas (pakai mobil) juga, kalau lalai kan tidak begitu," kata Dimas. Dikatakan Dimas, tim hukum telah melakukan koordinasi dengan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya agar menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Adapun rencananya, pihaknya akan mengirim surat konfirmasi pasal yang disangkakan agar sesuai LP awal, kepada Polrestabes Surabaya. "Untuk dijadikan pengingat terhadap Polrestabes Surabaya dan jadi pegangan buat Tim Kuasa Hukum, bahwasannya Pasalnya itu 351 ayat (3) Juncto Pasal 338," ujarnya. Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menganiaya pacarnya berinisial DSA (29) hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dijerat dengan pasal penganiayaan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. “(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10). Penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB. Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok. “(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” ujarnya. Kemudian sampai di tempat parkiran, cekcok antara keduanya masih berlanjut. DSA yang saat itu sudah dalam kondisi lemas lalu duduk bersandar ke bagian pintu kiri mobil milik Ronald. Sementara Ronald memasuki mobilnya. Dari posisi terparkir, Ronald lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan. Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter. Setelah sekuriti datang, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Pelaku kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda. Pelaku juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tak ada respon. Selanjutnya korban pun dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Namun, sekira pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Topik:

Surabaya Pembunuhan Penganiayaan anak anggota dpr aniaya pacar hingga tewas