Jelang Ramadhan, Plt Gubernur Malut dan Ahmad Purbaya Kompak Tidak Bayar TPP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 10:18 WIB
Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali (kanan) dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (kiri) (Foto: MI/RD)
Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali (kanan) dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (kiri) (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Mewakil seluruh ASN Provinsi Maluku Utara (Malut) Dar Amin menyuarakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama empat bulan. Yaitu terhitung di bulan November, Desember 2023 dan Januari, Februari 2024.

“Kami tuntut Pak Plt Gubernur dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya harus bertanggungjawan untuk membayar TPP PNS selama empat bulan,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar ASN Pemprov Malut dalam beberapa hari kedepan ini sudah menghadapi bulan suci ramadhan. Tetapi tunjangan mereka belum dibayarkan oleh Pemprov Malut.

Sehingga, diminta kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya untuk membayar hak-hak pegawai tersebut.

“Satu minggu kedepan ini sudah mau puasa, kenapa kok hak-hak kami mereka tidak mau membayar. Ada apa ini,” tanya Dar.

Untuk itu dia berharap, Plt Gubernur dan Kepala BPKAD jangan pangku tangan terhadap masalah ini. Karena ini masalah serius yang dihadapi ASN Pemprov Malut saat ini.

“Kami minta agar pekan ini sudah dibayarkan tunjangan kami selama empat bulan itu, kami juga menilai dan menduga Plt Gubernur dan Kepala BPKAD tidak punya niat baik untuk mensejahterakan pegawai, dan kesejahteraan itu hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu saja. Bila tidak dibayar maka kami akan melakukan demo dan palang kantor BPKAD. tegasnya. 

Sementara itu, Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya karena sedang berada di luar daerah, sehingga belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (RD)