Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi RIDHO Resmi Mendaftar di KPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2024 13:01 WIB
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe Mendaftar Ke KPU Kota Bakasi (Foto: Dok MI/M. Aritonang)
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe Mendaftar Ke KPU Kota Bakasi (Foto: Dok MI/M. Aritonang)

Kota Bekasi, MI - Diiringi ratusan massa pendukung yang dominan dari organisasi masyarakat (Ormas) Gibas dan Pemuda Pancasila (PP) dan perwakilan partai pengusung, pasangan bakal calon (Balon) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakilnya, Abdul Haris Bobihoe hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tepat pukul 9.35 WIB mendaftarkan diri maju di Pilkada serentak 2024. 

Sebelum memasuki gedung KPU di Jl. Insinyur H. Juanda Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Haris Babihoe yang oleh partai pengusung disepakati dengan sebutan RIDHO terlebih dahulu mengikuti tradisi buka palang pintu di gerbang kantor KPU. 

Sekitar 10 menit saling berbalas pantun hingga istilah buka plang pintu selesai, balon Walikota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan Abdul Haris Bobihoe (RIDHO) dipersilahkan masuk. 

Pasangan balon Wali dan Wawali, RIDHO disambut petugas KPU Kota Bekasi dengan mengalungkan selendang asli tenun Bekasi, yang kemudian melangkah menuju meja pendaftaran.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Muspida atau yang mewakili, kepada para Stakeholder dan Partai pengusung yang terdiri dari, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra (PG), Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo (PP) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Umad (PU), dan Partai Gelora (PG). 

Ali menyampaikan, tahapan berikutnya KPU akan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan hingga tanggal 4September. Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu tentang limitasi, untuk melengkapi persyaratan diberi waktu hingga 8 September 2024 jika masih ada kekurangan. 

Dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata dari Paslon kepada ketua KPU yang dilanjutkan pemberian plakat sebagai cindra mata dari KPU kepada Balon RIDHO. Pendaftaran ditutup dengan menyanyikan lagu "Padamu Negeri". (M. Aritonang)

Topik:

Calon Wali Kota Bekasi Calon Wakil Wali Kota Bekasi KPU Kota Bekasi KPU Jabar