Sadis! Pelajar SMP di Sukabumi Sodomi hingga Bunuh Anak Dibawah Umur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Mei 2024 20:24 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Sukabumi, MI - Seorang bocah laki-laki berinisial MA (6) asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban pembunuhan dan aksi sodomi oleh teman yang juga tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap, saat korban ditemukan meninggal misterius di kebun warga pada Sabtu (16/3/2024) lalu. Mirisnya pelaku masih di bawah umur, atau berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terduga pelaku berinisial S (14) dengan sadis melakukan aksi bejatnya itu, atau dugaan pedofilia berupa sodomi seusai korban dibunuhnya.

"Pada hari kejadian pukul 7 pagi, korban pergi ke rumah temannya berinisial H untuk menonton televisi bersama temannya yang lain dan terduga pelaku," kata Ari, Kamis (2/5/2024).

Namun, lanjut Ari, sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk mengambil buah pala ke kebun. Di tempat sepi, pelaku langsung melorotkan celana korban, dari arah belakang. Korban saat itu sempat melawan dan berlari.

"Kemudian, terduga pelaku mencekik leher korban. Pada saat korban dalam kondisi lemas dan diduga sudah tak bernyawa, terduga pelaku melakukan aksi sodominya itu," ujarnya. 

"Seolah tak puas, pelaku yang sempat pergi kembali menghampiri korban dan melakukan aksi sodomi yang kedua kalinya," sambungnya.

Kemudian korban di buang ke sebuah jurang, yang ada di kebun tersebut. Adapun kasus ini terbongkar, setelah polisi memeriksa 17 saksi secara terus-menerus dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan tindakan ekshumasi oleh tim forensik. Terbaru polisi menggelar rekonstruksi dengan 47 adegan. 

"Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara terus menerus. Lalu melaksanakan olah TKP. Kita dapat mengungkap memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” jelasnya.

Sementara itu, Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH, Nurul Aida Fathia mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, ditemukan luka pada bagian leher korban.

"Luka yang di leher itu cukup untuk menimbulkan kematian. Dalam hal ini kalau ada kekerasan di leher tentunya bisa menghalangi jalan pernapasan. Kalau menghalangi jalan napas, berarti kematiannya mengarah ke kekurangan oksigen atau mati lemas," kata Nurul.

Selain itu, tim forensik juga menemukan luka pada bagian lubang pelepas atau lubang anus. Hal ini, dapat diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium, dan hasil sampelnya yang dicurigai.

"Kalau untuk secara kasat mata itu, luka bagian lubang pelepas ini, hanya tampak pengelupasan kulit arinya aja, seperti luka lecet," ungkapnya.

"Namun, karena kondisinya sudah busuk jadi tidak terlalu jelas, kalau orang hidup ada darahnya segala macam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku yakni Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.