Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jambi, Polda Jambi Sita Rp 8,5 Miliar

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 8 Agustus 2025 05:47 WIB
Tim Penyidik Subdiraktorat Tipikor Polda Jambi memaparkan penyitaan barang bukti kasus korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 8,5 miliar di Polda Jambi, Kamis (7/8/2025). (Foto : Ist).
Tim Penyidik Subdiraktorat Tipikor Polda Jambi memaparkan penyitaan barang bukti kasus korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 8,5 miliar di Polda Jambi, Kamis (7/8/2025). (Foto : Ist).

Jambi, MI – Tim Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi menyita barang bukti kasus korupsi sekitar Rp 8,5 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sedangkan tersangka yang ditahan terkait kasus korupsi tersebut empat orang, masing-masing ZH, RWS, ES dan WS. Tersangka WS hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Kombes Pol Taufik Nurmandia, SIK, MH di Polda Jambi, Rabu (7/8/2025) menjelaskan, penyitaan barang bukti dan penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022.

Seorang tersangka, ZH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sedangkan RWS seorang broker (perantara) proyek,  WS seorang rekanan (kontraktor) dari PT Indotec Lestari Prima dan ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional (sub kontraktor).

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui aliran dana korupsi dan para pelaku lain. Penyidikan masih terus kami lakukan,”katanya.  

Dijelaskan, Tim Penyidik Subdirektorat Tipikor Polda Jambi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka ZH ke Tim Penyidik Tindak PIdana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi (tahap I). Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa (P-19) guna dilanjutkan penyidikan ke tahap selanjutnya.

Menurut Taufik Nurmandia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RWS, pemilik PT Indotec Lestari Prima merupakan broker proyek. RWS diduga menjadi perantara penyedia dan oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Imbalannya, RWS mendapatkan fee (keuntungan) sekitar 20 –25 % dari nilai proyek.

Kemudian tersangka WS, sub penyedia (kontraktor) dari PT Indotec Lestari Prima mengerjakan lima paket pengadaan DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diberikan PT Tahta Djaga Internasional. Namun pengerjaan lima paket proyek tersebut tanpa melalui jalur resmi atau lelang, tetapi menggunakan akun e-katalog milik PT Tahta Djaga Internasional. Nilai proyek yang dikerjakan WS berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 6,82 miliar.WS mendapatkan keuntungan 10 %.

Sementara itu, tersangka ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional menandatangani tujuh surat pesanan (SP) dan menerbitkan lima penunjukan langsung kepada PT Indotec milik WS. Modus tersebut menunjukkan pihak PT Tahta Djaga Internasional yang melakukan pengadaan. Padahal lima paket proyek dilimpahkan RWS kepada WS. Nilai proyek yang dikerjakan ES sekitar Rp 4,75 miliar.

“Tersangka RWS dan ES sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. Sedangkan tersangka WS masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya.

Topik:

KorupsiSMKJambi