PT Esa Jaya Putra PHK Karyawan Sepihak Terancam Dipidanakan


Tangerang, MI- Doniman Aro Hia selaku kuasa hukum Namiardja Kasirin (52) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Kota untuk menjalani proses perundingan atau musyawarah antara kliennya dan PT. Esa Jaya Putra.
Adapun, Namiardja Kasirin merupakan salah satu karyawan yang diberhentikan secara sepihak PT. Esa Jaya Putra.
Kedatangan Aro ke Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Kota bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.
Hal Ini dilakukan sebagai adalah tahap awal dalam upaya penyelesaian sengketa hubungan kerja sebelum melibatkan mediator, konsiliator, atau pengadilan.
Aro menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja selama 3 tahun di perusahaan tersebut. Namun PT. Esa Jaya Putra melakukan pemberhentian kerja secara sepihak terhadap kliennya.
Ia mengatakan kliennya menuntut pemberian hak sebagai karyawan seperti BPJS, uang lemburan dan waktu jam kerja 12 jam. Ia meneyebut bahwa PT. Esa Jaya Putra juga mengharuskan para karyawan untuk masuk kerja di hari Minggu tanpa dihitung sebagai jam lembur.
Tak hanya itu, Aro menyebut bahwa Pihak PT. Esa Jaya Putra juga memberikan ancaman berupa pemecatan kepada karyawan yang tidak masuk kerja walau hanya satu hari.
Ia berharap bahwa tuntutan yang dilontarkan pihaknya terkait dengan pemberian hak karyawan tersebut dapat dipenuhi oleh PT. Esa Jaya Putra.
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK berdampak besar bagi pekerja maupun perusahaan. Dalam dunia ketenagakerjaan, PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, baik dari sisi perusahaan maupun pekerja.
Namun, ketika PHK dilakukan secara sepihak, hal ini akan menimbulkan masalah besar dalam ketenagakerjaan dan dapat berujung pada proses hukum.
PHK sepihak dapat jadi masalah dan konsekuensi hukum, bagi perusahaan yang melakukannya. PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa adanya persetujuan atau alasan yang sah. menurut peraturan perundang-undangan yang tertuang di pasal Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja/UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Dalam Pemutusan Hubungan Kerja), perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Bila hal Ini tidak di penuhi dapat melanggar hak-hak karyawan dan prinsip keadilan dalam hubungan kerja karena kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa alasan yang jelas atau kompensasi yang layak.
Padahal menurut undang-undang, PHK hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu pada karyawan, dan karyawan menerima PHK tersebut. perusahaan tidak dapat sembarangan dalam memutus hubungan kerja tanpa alasan dan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.
Maka dari itu, karyawan berhak untuk menuntut hak dan keadilan melalui proses hukum terhadap PHK sepihak dilakukan oleh perusahaan, karena hal ini jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sebagai kuasa hukum juga akan melaporkan pihak perusahaan terkait para karyawan yang tidak diikutsertakan dalam program BPJS sebagaimana yang tertuang dalam UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 55 menyatakan pemberi kerja yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. tandas Aro. (Yuli Amran)
Topik:
PT. Esa Jaya Putra