Renovasi Berikut Penggalangan Dana TKN Arenjaya VIII Menjadi Sorotan
Kota Bekasi, MI - Renovasi Taman Kanak-Kanak Negeri Arenjaya VIII yang berlokasi di Jl. Pulau Yapen Raya, RT.007/RW.008, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi menelan anggaran sebesar Rp.872.000.000, -Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek tersebut mengikatkan kontrak dengan pihak ketiga, yakni: CV. DJA yang beralamat di Jln. Baru Plenongan No.100 Kel. Depok.
Berdasarkan informasi, anggaran atau kontrak kerja senilai Rp.872 juta tersebut, dialokasikan untuk renovasi atap 4 Ruang belajar menggunakan genting, Renovasi plafon jenis GRC, mengganti lantai keramik seluas kurang lebih 150 m", pagar depan setinggi 1,5 meter sepanjang 30 meter, dan membangun Ruang UKS + WC 3 bilik seluas 4x4 meter.
Walau sejumlah tukang berpengalaman menganggap pembiayaan itu sangat mahal atau terindikasi mar'up, namun bagi pengguna atau pihak sekolah, setidaknya bersyukur mendapat perhatian dari Pemkot Bekasi.
Karena sejak gedung SD Swasta itu dibeli Pemkot Bekasi tahun 2020 dan di SK kan menjadi TK Negeri, Menurut Kepala sekolah, Nunung Dalilah, kondisi sekarang cukup layak ketimbang sebelumnya.
"Kami bersyukur mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi. Mudah-mudahan tahun ajaran baru 2025-2026 jumlah murid kami bisa meningkat dari sekarang," kata Nunung Dalilah.
Para orangtua murid TKN VIII tersebut juga mengaku bersyukur dengan kondisi gedung sekolah anak-anak mereka setelah direnovasi. Namun sayangnya kata orantua murid TKN yang enggan disebut identitasnya, perhatian pemerintah mengalokasikan Dana BOS Reguler dan Bosda ke TKN Arenjaya VIII ini harus tercoreng akibat kebijakan Kepala sekolah menghimpun dana dari orangtua murid.
Ketika informasi penggalangan dana secara rutin setiap bulan dari orangtua murid TKN Arenjaya VIII tersebut dikonfirmasi kepada Kepala TKN, Nunung Dalilah, dia membenarkan. Namun angka pasti nampaknya dia berusaha merahasiakan karena dia mengaku menyadari pungutan itu tidak boleh atau salah.
Berapa angka pasti sumbangan masing-masing orangtua murid per bulan, tenya media ini, "Yaaaah sigitulah" kata Kepala TKN, Nunung Dalilah.
Angka pasti berapa bunda, jangan dibilang "segitu ya segitu", bagaimana jika ada orangtua murid yang mengaku bayar Rp.150.000 atau Rp.200.000, apakah ibu Nunung juga bilang "segitu ya segitu", tanya monitorindonesia.com.
Nunung berlagak tampramen bangkit dari kursi sambil mengatakan "Siapa bilang Rp.200.000, - mana-mana orangnya," kata Nunung mengaku menyadari pungutan itu dilarang Undang-Undang (UU), tetapi karena itu kesepakatan pihak TK dengan orangtua Murid, dia pun melakukan itu untuk membiayai gaji guru honor 3 orng.
Menurut Nunung, pungutan dari orantua 64 murid TKN Arenjaya VIII tersebut digunakan untuk gaji guru honor 3 orang setiap bulan.
"Sumbangan itu merupakan empati dari 64 orangtua murid berdasarkan kesepakatan semua," kata Nunung. Artinya, Nunung Dalilah berhasil menggalang dana dari orangtua murid sebesar Rp.3.200.000 per bulan, jika benar pungutan itu hanya Rp.50.000 dari masing-masing orangtua murid.
Kalu lebih atau jika benar sebesar Rp.200.000 per orangtua murid, dapat dikalkulasi, Nunung berhasil menggalang dana dari orangtua murid sebesar Rp, 12.800.000 per bulan.
Angka Rp.12.800.000 per bulan tentu cukup Fantastik untuk TKN yang muridnya hanya 64 orang dan mendapat alokasi dana BOS Reguler dan Bosda.
Menurut Nunung, murid TKN yang jumlahnya 64 orang tersebut terdiri 2 kelompok, yakni:Kelompok A.15 orang, dan Kelompok B.49 orang. Kemudian kelompik B dibagi menjadi 4 rombongan belajar/bermain denga tenaga guru: PNS 4 orang termasuk dirinya (Kepsek) dan 3 honorer rekruitmen sekolah.
Ketika Renovasi gedung dan Penggalangan dana dari orangtua murid di TKN Arenjaya VIII tersebut hendak dikonfirmasi kepada Kabid Pendidikan Dasar maupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, belum berhasil. (M.Aritonang)
Topik:
TKN Arenjaya VIII