Satu Windu Menanti Bonus Demografi di Kabupaten Tapanuli Utara

No Name

No Name

Diperbarui 6 Februari 2023 11:18 WIB
Oleh: Dr. Martua Sihaloho, SP, M.Si/Dosen Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Kristen (FISHK), Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) – Sumatera Utara BONUS demografi adalah bonus atau peluang (window of opportunity) yang dinikmati suatu negara/daerah sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (usia 15-64 tahun) dalam “evolusi kependudukan yang dialaminya”.  Suatu negara/daerah dianggap sedang menikmati bonus demografi, jika angka rasio beban tanggungan (selanjutnya disingkat RBT) < 50. RBT adalah nilai yang menunjukkan seberapa banyak penduduk produktif (15-64 tahun) menanggung penduduk yang tidak produktif (usia <15 tahun dan usua > 64 tahun). Rasio ini didapatkan dengan membandingkan jumlah penduduk tidak produktif dengan penduduk produktif. Bagaimana dengan data nasional Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Tapanuli Utara? Berdasarkan hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP 2020), jumlah penduduk Indonesia mencapai 273 juta jiwa. Berdasarkan data SP 2020 tersebut, hasil perhitungan RBT Total adalah 41,36 Dengan demikian, angka tersebut menunjukkan Indonesia sudah menikmati Bonus Demografi. Dengan kata lain, tahun 2023 ini setidaknya Indonesia telah tiga tahun menikmati bonus demografi. Selanjutnya untuk Provinsi Sumatera Utara, hasil perhitungan RBT Total  berdasarkan data SP 2020 adalah 48,32. Angka ini juga menunjukkan bahwa Sumatera Utara juga sudah menikmati bonus demografi. Lebih lanjut, hasil perhitungan RBT Total Kabupaten Tapanuli Utara adalah 59,44. Angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara, masih belum menikmati bonus demografi. Pertanyaannya adalah mengapa demikian? Bila dibandingkan dengan data nasional (Indonesia) dan data Provinsi Sumatera Utara, RBT Total Kabupaten Tapanuli Utara relatif tinggi yaitu 59,44. Beberapa faktor yang “diduga” menjadi penyebabnya adalah tingginya jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) Kabupaten Tapanuli Utara yang menetap di Luar Tapanuli Utara (migrasi keluar tinggi, baik internal maupun internasional). Hal lainnya adalah masih relatif tinggi jumlah kelahiran setidaknya dalam satu dekade terakhir, yang ditunjukkan dengan tingginya RBT Usia Muda (0-14 tahun) yaitu 48,2. Artinya, semakin tinggi angka beban ketergantungan, semakin besar beban yang harus ditanggung untuk membiayai penduduk usia produktif. Faktor lainnya adalah peningkatan usia harapan hidup pada kategori usia tua (>64 tahun), yaitu 11,24 (masih tergolong tinggi). Artinya, semakin tinggi juga beban penduduk usia produktif yang menanggung penduduk usia non-produktif. Meski demikian hasil perhitungan RBT Total ini, kelemahan angka ini secara faktual di aras masyarakat dimungkinkan bahwa yang termasuk kategori produktif, faktanya non produktif. Demikian sebaliknya, yang termasuk non produktif, faktanya justru sudah produktif. Terlepas dari kelemahan data RBT di atas, dengan kondisi saat ini bagi Kabupaten Tapanuli Utara adalah masih menanti bonus demografi yang diperkirakan satu dekade lagi (dari SP 2020). Tentu, hasil SP 2030 akan menjadi jawabannya. Hal ini juga relevan dengan “target” Kabupaten Tapanuli Utara, yang akan “memanen” bonus demografi pada tahun 2030 sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kabupaten Tapanuli Utara (Manurung, 2020). Implikasi kebijakan yang sebaiknya dilanjutkan adalah “Akselerasi” capaian program-program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara yang berhubungan langsung dengan penduduk secara menyeluruh, utamanya bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Tiga hal ini menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan dan keterkaitan ketiganya dengan bidang-bidang lainnya. Relevan dengan “siklus ajaib kependudukan” dari Ananta (2013), maka perhatian pentingnya adalah keterkaitan antara: (1) Jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk; dengan (2) Ekonomi, Sosial, Politik, Bisnis (dan seterusnya); dengan (3) Fertilitas/Kelahiran, Mortalitas/Kematian, Migrasi; dengan (1)  Jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk; Dan seterusnya “secara siklus”. Dalam hal ini, masih ada satu windu lagi (8 tahun), dalam rangka “mengakselerasi” capaian-capaian program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara. Tentu, harapan besar ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan semua “Stakeholders” agar berpartisipasi  dengan baik, untuk Tapanuli Utara yang lebih baik. Semoga!