Kota Medan Menuju Piala Adipura: Sudah Layak?

No Name

No Name

Diperbarui 12 Maret 2023 19:45 WIB
Oleh: Josua Simbolon/Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan Bidang Lingkungan Hidup MEDAN dan sampah sepertinya adalah sebuah hal yang sampai saat ini belum bisa dipisahkan ketika kita membahas problematika dan fokus, yang harus ditangani di Kota Medan. Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Tahun 2022, di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Rabu (21/12/2022) mengatakan bahwa ada dua masalah prioritas lingkungan hidup, yaitu penanganan sampah dan rehabilitasi hutan mangrove. Dia juga meminta agar Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di prioritaskan pada dua masalah tersebut. Terkait penanganan sampah, Presiden juga mengungkapkan bahwa hal ini adalah persoalan yang belum terselesaikan. Kita percaya dengan langkah dan upaya yang telah dilakukan pemerintah Kota Medan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan Medan Bersih sudah sangat maksimal. Hal ini juga  dibuktikan bahwa pada  penghujung Februari 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI melalui Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc memberikan Sertifikat Adipura kategori Kota Metropolitan kepada Walikota Medan, yang diwakili oleh H. Aulia Rachman, SE dan didamping Kadis LHK dr. Suryadi Panjaitan, M.Kes, Sp.PD Penghargaan ini diberikan atas kerja keras yang dilakukan Pemko Medan dalam penanganan kebersihan yang dilakukan di sepanjang tahun 2022. Untuk sejauh ini ada Penetapan 6 lokasi yang dijadikan percontohan kawasan bebas sampah di Kota Medan, misalnya Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3. Lalu, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan yakni Lingkungan 22 dan 23 dan Kecamatan Medan Deli, tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia di Lingkungan 4 dan 5. (https://medan.tribunnews.com/2023/01/25/ini-sejumlah-program-dinas-lingkungan-hidup-untuk-ciptakan-lingkungan-bersih-di-kota-medan.) Namun, apakah sebenarnya predikat itu sudah pantas untuk disandang saat ini? Saya fikir belum. Mengingat dari 2.000 ton sampah per hari, baru sekitar 13 persen yang dipilah dan dikelola sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal, sebagaimana tertulis dalam Perwal 26 Tahun 2019 tentang “Kebijakan dan Strategi daerah kota Medan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga” Pasal 5 :1a Pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan di tahun 2025. Sebagai masyarakat dan mahasiswa, kita juga harus bisa memberikan kontribusi terhadap permasalahan sampah yang ada di Kota Medan saat ini, agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami bahwa sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, ini tanggung jawab bersama. Kita turut apresiasi atas apa yang telah Pemerintah Kota Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya mewujudkan Medan Bersih, namun untuk menyelaraskan dengan apa yang sudah disandang saat ini, kita perlu tetap berbenah. Percepatan sistem pengelolaan sampah Open Dumping Menjadi Sanitary Landfill, dan perbanyak Bank Sampah di Kota Medan untuk Gerakan Menabung Sampah adalah hal terpenting yang harus dilakukan.

Topik:

Kota Medan