Ketimbang Wacanakan Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Lebih Baik Tambah Jumlah Wapres

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Januari 2022 18:48 WIB
Monitorindonesia.com- Wacana tentang masa jabatan Presiden 3 periode dan perpanjangan masa jabatan kembali dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu. Sebelumnya juga wacana tersebut pernah dimunculkan beberapa waktu dan membuat gaduh publik. Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas mengatakan, kalau memang akan benar diberlakukan masa jabatan presiden dan wakil presiden bisa 3 periode dan memperpanjang masa jabatan p residen berarti harus mengubah pasal 7 UUD 1945. "Pastinya rakyat Indonesia terbagi dalam 2 kelompok apabila akan dilakukan amandemen terhadap pasal 7 UUD 1945," kata Fernando kepada wartawan, Rabu (12/1/2022). Menurut pengamat politik ini, akan lebih menarik jika membahas mengenai Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur jumlah Wakil Presiden. "Saya sangat mendukung apabila MPR melakukan Amandemen terhadap UUD 1945 Pasal 4 ayat 2 yang mengatur mengenai jumlah Wakil Presiden," lanjutnya. Apabila pasal tersebut diamandemen, kata Fernando, jumlah Wakil Presiden yang tadinya hanya 1 orang dapat ditambah menjadi 3 orang. Tentunya apabila ditentukan 3 Wakil Presiden dengan membuat ketentuan mewakili kewilayahan dan juga keterwakilan agama. Dengan begitu, Fernando berharap dengan adanya 3 Wakil Presiden yang mewakili kewilayahan dan keterwakikan agama akan semakin menambah rasa memiliki dan semakin merasakan bagian dari Indonesia. "Sehingga tidak ada lagi gerakan separatis yang akan memisahkan diri dari Indonesia karena semua daerah, suku dan agama semakin yakin bagian dari Indonesia," tutupnya. (Wawan)
Berita Terkait