Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diminta Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Dugaan Maladministrasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2022 14:59 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo, meminta Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladminstrasi pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial. “Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar untuk direktur utama dan seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan agar semakin lebih baik,” kata Rahmad, Kamis (7/7). Rahmad mengaku bahwa dirinya sering mendengar masalah jumlah kepesertaan hingga masalah lambannya klaim dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, legislator PDIP ini mendesak agar segera ada perbaikan yang dilakukan oleh badan penyelenggara jaminan sosial tersebut secepatnya. “Bagaimana kita rekomendasikan perbaikan agar BPJS Ketenagakerjaan terkhusus melakukan sosialisasi yang masif terhadap upaya meningkatkan jumlah kepesertaan baik formal maupun informal,” papar Rahmad. Rahmad mengingatkan, bahwa tugas BPJS Ketenegakerjaan tidak hanya sekedar mengakomodir peserta yang menerima upah. Tetapi, kata Rahmad, juga seluruh masyarakat Indonesia. “Seluruh masyarakat yang bekerja baik formal maupun informal, baik menerima upah dan tidak menerima upah yang mandiri itu menjadi perhatian kita semua,” papar Rahmad. Rahmad menekankan, agar jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan koreksi besar atas temuan dari Ombusdman tersebut. Rahmad pun memastikan, komisi IX DPR selalu memberikan masukan dan koreksi setiap rapat dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan. “Kami komisi IX DPR senantiasa memberikan fungsi kontrol dan pengawasan. Hampir setiap rapat kami memberi satu masukan dan koreksi,” pungkas Rahmad. Sebelumnya, Ombudsman RI menilai diperlukan penyelarasan regulasi layanan akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelarasan dilakukan antara Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Demikian hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menyampaikan LAHP Dugaan Maladministrasi dalam Pelayanan Kepesertaan dan Penjaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, kemarin. “Instruksi Presiden tersebut dalam pelaksanaannya perlu penyelarasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 yang terdapat pengaturan tentang pembatasan kepesertaan, di mana mengatur kepesertaan JKK dan JKN bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara,” ucapnya. Menurutnya, hal tersebut lantaran memiliki potensi terjadinya tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh penyelenggaraan negara dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait