Fadli Zon Kaitkan Korupsi Bansos Dengan Pencabutan Izin ACT, Junimart Girsang: Bicara Tak Sesuai Koridor!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2022 20:45 WIB
Jakarta, MI - Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang menyoroti pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon yang mengaitkan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial. Junimart Girsang berpandangan bahwa pernyataan Fadli Zon hanya sebatas upaya provokasi yang tidak memberikan solusi apa-apa terhadap masalah ACT. "Tidak perlu kita melakukan satu hal yang provokatif. Kan tidak perlu begitu. Saya ingatkan Pak Fadli Zon, supaya sebelum berbicara itu berpikir dululah. Lebih bagus kita kerja, kerja, kerja untuk bisa bersinergi dengan pemerintah," kata Junimart dalam keterangannya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (7/7). Menurut dia, kalau ada Anggota DPR RI menghubungkan kepada misalnya urusan-urusan lain menyangkut misalnya kader partai, maka sudah sepantasnya dipertanyakan apa maksud dan tujuannya. "Ya tentu kita harus pertanyakan motivasinya apa. Kan nggak ada hubungannya," ujarnya. Menurutnya, kedua masalah tersebut jelas tidak memiliki kaitan. Sehingga dirinya meminta agar Fadli Zon sebaiknya berpikir terlebih dahulu sebelum bicara. "Jadi misalnya Pak Fadli Zon justru saya mempertanyakan itikad baik beliau, ada apa dengan Pak Fadli Zon. Kenapa sampai, misalnya, berbicara tidak sesuai dengan koridor. Ya sudahlah kalau anggota DPR ini kan harus punya visi misi yang sama membangun negara bangsa ini," tegasnya. Kata Junimart, pencabutan izin ATC oleh Kemensos seyogyanya tidak perlu dikaitkan ke mana-mana. Karena menurutnha hal tersebut merupakan kewenangan dari Kemensos. "Itu kan menjadi kewenangan dari Kemensos untuk mencabut izin, tentu Kemensos juga punya alasan tersendiri kenapa sampai dicabut. Kalau saya ditanya, saya tidak bicara substansi. Kan menurut berita-berita dan mungkin Kemensos juga sudah melakukan investigasi tentang ACT ini, maka terjadilah pencabutan ACT," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu. Sebelumnya, Fadli Zon mengkritik pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Fadli mengingatkan pemerintah jangan otoriter terkait kebijakan tersebut. "Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," kata Fadli dalam cuitan di akun Twitter resminya, @fadlizon, yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (7/7). Cuitan Fadli telah disesuaikan dengan ejaan yang benar. Fadli meminta pemerintah mengaudit yayasan dan memproses secara hukum terlebih dahulu sebelum izin dicabut. Dia kemudian mengungkit soal oknum koruptor dana bansos di Kemensos. "Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," kata legislator di Komisi I DPR itu.

Topik:

DPR Kemensos ACT