Waduh! Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2022 20:31 WIB
Jakarta, MI - Anggota  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diduga dicatut menjadi kader partai politik (parpol) di sistem informasi partai politik (sipol). Menurut Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik, dugaan pencatutan itu terjadi karena sipol belum dapat mendeteksi status pekerjaan penyelenggara pemilu. "Kenapa aplikasi sipol tidak mendeteksi penyelenggara? Karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," kata Idham, Sabtu (6/8). Pada status pekerjaan KTP, jelas Idham, belum ada status penyelenggara pemilu yang dapat menyebabkan sipol tidak dapat mendeteksi nama-nama yang tidak boleh dicantumkan dalam keanggotaan parpol. "Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab sipol tidak dapat mengidentifikasi," katanya. Idham mengatakan pihaknya saat ini terus mengecek nama-nama anggota KPUD yang tercatut di parpol melalui website. Hal itu juga sebagai bentuk keterbukaan KPU dalam proses pendaftaran Pemilu 2024. "Itulah kenapa kami melalui pelayanan di website infopemilu.kpu.go.id kami minta kepada seluruh jajaran kami untuk melakukan pengecekan nama dan ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol," imbuhnya.