Hillary Brigitta Lasut Polisikan Komedian Mamat Alkatiri, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 12:06 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik bagi dirinya. "Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP," tulisnya di Instagram, Selasa, (4/10). Brigitta menambahkan dirinya menyesalkan adanya penggunaan kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri. Menurutnya penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik, menurutnya penggunaan kata kasar lebih tepat termasuk bully atau pelecehan verbal pada kalimat itu sendiri. "Yang bilang an***g dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian, memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T*i dan go***k bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," katanya. Brigitta menegaskan, pejabat publik, pembantu rumah tangga atau siapapun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal. "Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak Mamat mungkin mengajarkan kata t*i dan go***k sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin t*i dan go***k diajarkan sebagai kritik yang berfaedah," ungkapnya. Sebagai mahasiswa hukum, Briggita mengaku melaporkan Mamat bukan karena takut disebut antikritik. Namun menurutnya laporan tersebut untuk menegakkan hukum bagi dirinya sendiri. "Pejabat-pejabat banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan di giring opini oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roasting-an berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini," pungkasnya. [Adi]
Berita Terkait