Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP Menyepakati Rancangan PKPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 13:54 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati Rancangan Peraturan KPU (PKPU). "Komisi II DPR secara bersama-sama dengan Kemendagri dan KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota," ucapnya diruang rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Selasa, (4/10). Doli menjelaskan, rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI. "Disisi lain dari pihaknya juga memohon KPU memperhatikan beberapa masukan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat kali itu, baik yang berasal dari anggota komisi II DPR, maupun dari Kemendagri, Bawaslu dan DKPP itu sendiri," pungkasnya. [Adi]