DPR Cabut Persetujuan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 14:08 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencabut persetujuan yang pernah diberikan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Pencabutan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Sudrajad merupakan hakim yang lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar Komisi III DPR pada 18 September 2014 dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2014. "Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III DPR tersebut, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III DPR untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada MA atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco kepada Anggota DPR yang hadir dalam rapat itu. "Setuju," sontak seluruh anggota DPR yang hadir tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. [Adi]