DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 17:06 WIB
Jakarta, MI - Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati usulan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara. "Dasar hukum RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara berbeda dengan dasar hukum DOB (daerah otonomi baru) pada umumnya, tetapi berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua," ungkapnya dalam Rapat Pleno Pengambilan keputusan dalam rangka harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, (4/10). Setelah melakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, tambah dia, maka RUU tentang pembentukan provinsi Papua Utara mengalami perubahan, yang semula terdiri dari 9 Bab dan 27 pasal, menjadi 9 Bab dan 23 Pasal. “Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja (panitia kerja) berpendapat bahwa RUU tentang pembentukan provinsi Papua Utara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," tuturnya. Setelah mendengarkan pendapat mini masing-masing fraksi, dimana seluruh fraksi menyetujui RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara menjadi usul inisiatif DPR yang kemudian akan dilakukan pembahasan dalam tingkat selanjutnya. Dalam kesempatan itu Anggota Komisi I DPR RI asal Daerah Pemilihan Papua selaku pengusul, Yan Permenas Mandes mengungkapkan, terimakasih kepada  pimpinan Baleg dan seluruh fraksi di DPR RI yang sudah mendukung proses pembahasan RUU Papua Utara sejak pertama sampai dengan hari ini. “Harapan saya, semoga dengan ditetapkannya RUU tentang Pembentukan Papua Utara, ke depan akan menjadi undang-undang,” katanya. Setelah menjadi undang-undang, lanjutnya, maka bisa mengimplementasikan amanat Undang-Undang Otsus pasal 76 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 pasca perubahan, dengan harapan di Papua genaplah 7 wilayah adat yang tercermin dalam pembagian daerah otonomi baru di tingkat provinsi. “Dengan harapan ke depan tidak ada lagi diskriminasi antar satu wilayah adat dengan wilayah adat yang lainnya, seperti masyarakat di Papua yang terbagi dalam 7 wilayah adat mendapatkan porsi yang sama, merata dan adil untuk semua masyarakat Papua,” papar Yan. Sebagai pengusul ia berharap proses di tingkat selanjutnya dapat berjalan lancar, dan bisa mendapatkan dukungan dari seluruh anggota baleg, pimpinan serta pemerintah. Sehingga bisa ditetapkan menjadi undang-undang untuk menyusul beberapa undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. [Adi]
Berita Terkait