Oknum Paspampres Perkosa Kowad, Bobby Adhityo: Jika Bersalah, Pecat dengan Tidak Hormat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2022 20:37 WIB
Jakarta, MI -  Anggota Komisi I DPR RI  Bobby Adhityo Rizaldi turut menyoroti kasus pemerkosaan tehadap Kowad Letda Caj (K) GER oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga di Bali belum lama ini. Diketahui, Mayor Inf Bagas Firmasiaga merupakan Wadanden 2 Grup C Paspampres. Sementara Kowad Letda Caj (K) GER merupakan Divisi III/Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulsel. Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan bahwa masyarakat Indonesia mendorong TNI untuk usut tuntas kasus pemerkosaan tersebut. Bahkan, Bobby menekankan agar pelaku kasus pemerkosaan diproses secara hukum dan dipecat dari TNI. “Usut tuntas, bila ditemukan bersalah proses hukum, pecat dengan tidak hormat,” kata Bobby kepada wartawan, Minggu (4/12). Ia juga menegaskan bahwa penegakan dan kedisiplinan wajib dilakukan oleh para prajurit. Apalagi hal ini juga sudah menjadi tanggung jawab Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. “Penegakan disiplin prajurit sudah menjadi prioritas Panglima TNI saat ini,” ujarnya. Bobby menyebutkan bahwa kasus ini tidak perlu ada kompromi bagi siapapun yang telah melakukan pemerkosaan, khususnya Anggota TNI. “Tidak boleh ada kompromi,” ucapnya. Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan bahwa, anggotanya Mayor Infanteri BF, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad telah ditahan. “Sambil menunggu proses hukum sementara anggota kami tahan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12). Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap prajurit wanita, dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali. Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut kini tengah diambil alih Mabes TNI. “Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Jenderal Andika Perkasa, Kamis (1/12). Andika memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas lantaran merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku dipecat. “Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika. Dia juga menegaskan saat ini proses hukum sudah berjalan terhadap pelaku. “Sudah, sudah proses hukum berlangsung,” ungkapnya.

Topik:

paspampres