Legislator Golkar Persilahkan Pulang Perwakilan PBB yang Mencoba Ganggu Kedaulatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2022 04:01 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyototi pernyataan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terhadap pemerintah RI yang mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. PBB menilai KUHP baru yang dbuat pemerintah dan DPR RI memuat pasal-pasal kontroversial. Bobby menegaskan, jika perwakilan PBB memberikan masukkan sebelum KUHP disahkan, hal itu pasti mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan parlemen RI. "Selama bukan intervensi dan kritik terhadap kedaulatan Indonesia dalam membentuk kodifikasi hukumnya," tegas Bobby, Minggu (11/12). Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu juga mengatakan, jika perlu perwakilan PBB diberikan penjelasan soal pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Jika masih tidak mengerti dengan KUHP baru itu juga mencoba-coba mengganggu kedaulatan, tegas Bobby, sebaiknya angkat kaki dari Indonesia. "Tapi, kalau sudah dijelaskan masih enggak mengerti dan mencoba intervensi, berupaya merubah dengan opini di publik dunia atau hal lain yang berpotensi mengganggu kedaulatan, ya, harus dipersilakan pulang saja," lanjutnya. Dia mengatakan Indonesia perlu tegas sekaligus berwibawa dalam memperlakukan mitra di pergaulan Internasional dan tidak perlu emosional menyikapi kritikan tersebut. "Indonesia perlu tegas sekaligus berwibawa dalam memperlakukan mitranya di pergaulan Internasional. Bisa melakukan aksi diplomatik manakala perwakilan tersebut mencederai kehormatan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat," pungkas Bobby. Untuk itu, Bobby meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar memanggil Perwakilan PBB itu. "Perlu dipanggil dan jelaskan apa pasal-pasal yang menjadi konsideran mereka," pungkasnya. Sebelumnya, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial. Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru. Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi. Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat. "PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya, Kamis (8/12). PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas seksual. Sejumlah pasal juga disebut bakal "memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender." "Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," bunyi pernyataan PBB. Mengenai KUHP ini, Pakar Hak Asasi Manusia PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke pemerintah. PBB meminta otoritas Indonesia untuk memastikan bahwa hukum RI selaras dengan hukum internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG). PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada. "PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," tutup PBB. Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai kecaman. Masyarakat sejak awal bahkan menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan HAM. Penentangan juga disampaikan oleh pemerhati HAM dan masyarakat asing. Banyak yang berpendapat UU KUHP bisa menyasar para turis di Indonesia yang berpotensi menjatuhkan investasi asing hingga sektor pariwisata. Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan KUHP baru tak akan membuat investor asing lari dari Indonesia. "Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," ujar Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra.

Topik:

PBB KUHP