Dinyatakan Lolos, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24 di Pemilu 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Desember 2022 17:53 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 untuk Pemilu 2024. Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari saat mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (30/12). "Memutuskan Nomor urut 24 untuk Partai Ummat pada Pemilu 2024," kata Hasyim. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024, usai verifikasi faktual perbaikan. Hal tersebut disampaikan, Komisioner KPU Idham Holik, pada Jum’at (30/12). Idham Holik mengatakan, Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. “Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (30/12). Sementara di Sulawesi Utara (Sulut), kata dia, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah. “Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya.