PDIP Setuju Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Desember 2022 16:49 WIB
Jakarta, MI- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, sistem proporsional terbuka yang kini dipakai dalam pemilu menyebabkan liberalisasi politik Hal tersebut disampaikan Hasto merespons terkait adanya wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. "Calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu yang mengedepankan popularitas diri dan sering tidak berkorelasi dengan kapasitas menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan," kata Hasto dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (30/12/2022). Di sisi lain, menurut konstitusi, peserta pemilu legislatif adalah partai politik, bukan orang per orang. Hasto mengaku telah melakukan penelitian secara khusus terkait hal tersebut saat mengambil program doktoral di Universitas Indonesia. "Liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara," tandasnya. Hasto menegaskan sebagaimana keputusan Kongres V PDIP, sistem pemilu bisa dilakukan dengan proporsional tertutup. Terlebih Pemilu 2024, merupakan ajang parpol untuk saling berkontestasi. Dengan sistem proporsional tertutup, kata Hasto, justru akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik. Selain itu, menurutnya, sistem proporsional tertutup juga akan memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR. "Dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara Pileg dengan Pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan, sebab pelaksanaan Pemilu menjadi lebih sederhana," katanya. Hasto menekankan, setelah berbagai persoalan ekonomi pasca pandemi dilalui, penting untuk menekan biaya pemilu. Menurutnya, sistem proporsional tertutup bisa menghemat secara signifikan biaya pemilu. "Penghematan yang ada bisa dipakai untuk stimulus pergerakan ekonomi rakyat," imbuhnya. Lebih lanjut Hasto mengingatkan bahwa hal ini menjadi ranah DPR. Meski JR di MK merupakan mekanisme konstitusional yang dijamin UU, Hasto memastikan PDIP taat azas karena sebagai partai yang memiliki fraksi di DPR tidak memiliki legal standing untuk melakukan JR. "Namun sikap partai sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V PDIP setuju dengan sistem proporsional tertutup," pungkas Politikus PDIP itu.
Berita Terkait