Meski Tak Disertai Permohonan Maaf, PGI Tetap Apresiasi Jokowi Soal Kasus Pelanggaran HAM Berat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Januari 2023 21:26 WIB
Jakarta, MI- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan berencana memulihkan hak-hak korban. "Saya sangat mengapresiasi pernyataan pers Presiden terkait pelanggaran HAM berat masa lampau," ujar Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Menurutnya, pernyataam Jokowi itu merupakan langkah maju sebagai lompatan besar pada proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang selama puluhan tahun cenderung ditutupi bahkan disangkal. "Saya menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan Presiden. Meski tidak disertai permohonan maaf, hal ini menurut saya sudah sangat maju. Sesungguhnya dengan penyesalan itu, implisit di dalamnya sudah terkandung permohonan maaf," ujarnya. Tak hanya itu, Gomar juga mengapresiasi penegasan presiden bahwa penyelesaian non judisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum. Menurutnya, pengakuan ini justru bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya. "Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan kebih sungguh-sungguh," tandasnya. Sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi, PGI mengusulkan dua hal.  Pertama perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini. "Hal ini yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi," kata dia. "Sedangkan yang kedua, perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta, sebagai peringatan kepada generasi berikut agar tidak terulang," pungkasnya.
Berita Terkait