Politikus Partai Hanura Sebut Aturan Soal Pemilu Absurd

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Januari 2023 15:59 WIB
Jakarta, MI- Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas Nasrullah Zubir menilai, perdebatan terkait sistem pemilu tertutup atau terbuka jika dicermati secara seksama keduanya sudah tertuang dalam ketentuan Undang-undang Dasar (UUD 45). Inas menjelaskan, untuk sistem pemilu tertutup hal itu bisa dilihat dari ketentuan pasal 22E UUD 45. "Ayat 3, pasal 22E, UUD 45 berbunyi: "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik". Artinya, peserta pemilu partai dan bukan perorangan," jelas Inas kepada wartawan, Sabtu (14/01/2023). Akan tetapi, lanjut dia, jika mengacu ke Ayat 1, pasal 19, UUD 45 berbunyi: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Inas menambahkan, diksi "anggota" bisa berarti orang per-orang atau sekelompok orang, sehingga bisa dimaknai juga bahwa pemilu legislatif dilaksanakan untuk memilih orang per-orang untuk menjadi anggota DPR. "Ayat 3, pasal 22E, UUD 45 menentukan bahwa pemilu dilaksanakan secara proposional tertutup, akan tetapi ayat 1, pasal 19, UUD 45 justru membuka peluang bahwa pemilu legislatif, adalah memilih orang per-orang untuk menjadi anggota DPR alias proposional terbuka! Mumet kan?" ujar Inas. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Inas menjelaskan, arti "anggota" adalah orang (badan) yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dan sebagainya). "Salah satu contoh menggunakan kata "anggota" dalam website KBBI adalah "anggota tentara" yakni, orang yang masuk dalam angkatan. Jadi kalimat "anggota DPR" dapat dimaknai juga sebagai "orang yang masuk dalam DPR". Dari sisi diksi saja bisa jadi buah simalakama untuk MK," tandasnya. Jika mengutip Ayat 1, pasal 19, UUD 45 juga, menurutnya, anggota DPR tidak bisa di rotasi begitu saja oleh partai politiknya. "Ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) di UU Parpol, bertentangan dengan pasal UUD tersebut di atas. Anggota DPR dipilih melalui pemilu bukan? Nah! PAW dipilih oleh KPU. Anggota DPR harus 5 tahun dan tidak bisa diganti kecuali meninggal. Aturan pemilu kita absurd," tuntasnya.

Topik:

aturan pemilu
Berita Terkait