Cash to Cash - Cash to Account Modus Pengumpulan Dana Ilegal Kampanye

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2023 00:45 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai menjadi modus pengumpulan dana ilegal untuk kegiatan kampanye pemilu. "Modus yang digunakan berupa Cash to Cash maupun Cash to Account," kata Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1). Selain itu, menurut Maimirza adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan. Modus kedua lanjut dia, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan melewati RKDK. Transaksi via rekening pribadi ini dilakukan agar dana yang diterima bisa melebihi batas maksimal. Kemudian yang ketiga, penyumbang dana menyerahkan uang secara tunai kepada kontestan pemilu. Dengan begitu, profil penyumbang tidak bisa diidentifikasi. Sementara yang keempat, jelas dia, modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana. "Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi," jelasnya. Tak hanya itu saja, modus memanfaatkan koperasi, menurut Maimirza, bertujuam untuk menghimpun dana kampanye memindahkan dana kampanye. "Modus menggunakan petugas partai atau pihak ketiga di luar tim pemenangan sebagai pengelola dana, sehingga dananya tak tercatat sebagai sumbangan," pungkasnya. Untuk diketahui, PKPU 34 menyatakan, capres-cawapres hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan. Ketentuan sama berlaku bagi calon anggota DPR dan DPRD. Sedangkan calon anggota DPD hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750 juta, dan maksimal Rp1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan. Semua dana kampanye yang diterima capres-cawapres, caleg, dan calon anggota DPD itu harus melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Topik:

Kpu PPATK Kampanye