Mukmin Mulyadi yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Tak Merasa DPO Narkoba 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 April 2023 17:23 WIB
Jakarta, MI - Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui proses pergantian antar waktu (PAW) pada Maret 2023. Pelantikan Mukmin menjadi Anggota DPRD dalam proses PAW sempat menuai kritik karena dirinya menjadi buronan polisi atas kasus narkotika. Mukmin menggantikan rekan separtainya di PKB. Namun demikian, Mukmin Mulyadi membantahnya usai dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai. Mukmin menjelaskan, sosok MM yang dimaksud dalam DPO mengenai kasus narkotika bukanlah dirinya. Hingga saat ini Mukmin menyebut tidak pernah mendapat surat apapun dari Polda Sumatera Utara. "Saya tidak merasa menjadi DPO karena sampai hari ini surat panggilan dari Polda dan Polres tidak ada," ucap Mukmin Mulyadi. Sementara itu, Polda Sumut membenarkan anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik adalah buron kasus narkoba. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan status DPO itu telah ditetapkan sejak tahun 2020. Sebelumnya diberitakan, bahwa sebelum dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi menjadi daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) sejak Oktober 2020. Adapun Anggota DPRD Tanjung Balai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mangkir dari pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Hal itu lantaran Mukmin Mulyadi sakit. Informasi karena sakit jadi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (13/4). Polisi akan memanggil ulang Mukmin Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pekan depan usai mangkir pemeriksaan yang telah dijadwalkan. “Iya dijadwalkan ulang,” ujar Hadi. (Wan)
Berita Terkait