Partai Buruh Bakal Beri Dukungan pada Paslon yang Ditetapkan KPU Meski Tak Berkoalisi
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
27 April 2023 12:03 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Partai Buruh akan memberikan dukungan politiknya terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang nantinya akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Partai Buruh pasti akan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/4).
Said mengatakan bahwa dukungan politik yang diberikan Partai Buruh kepada pasangan capres-cawapres itu tidak melalui koalisi partai politik. "Tetapi dukungan itu tidak dilakukan dalam format koalisi partai politik," tegasnya.
Said menjelaskan, alasan Partai Buruh tidak ingin memberikan dukungan politik melalui format koalisi. Pertama, kata Said, adalah alasan politik. Dia mengatakan calon yang diusung koalisi yang ada saat ini tidak mewakili kriteria dari Partai Buruh.
"Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja. Konsekuensinya, kami mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law," ungkapnya.
Kedua, kata Said, alasan hukum. Dalam penyelenggaraan Pilpres, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan presidential threshold sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Jadi, lanjut Said, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019.
"Nah, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019," terangnya.
"Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut," demikian Said Salahudin. (ABP)
#Capres Partai Buruh
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![KPU Sebut Baru 2 Bapaslon Kepala Daerah Perseorangan yang Sudah Menyerahkan Data Dukungan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-idham-holik-foto-midhanis.webp)
KPU Sebut Baru 2 Bapaslon Kepala Daerah Perseorangan yang Sudah Menyerahkan Data Dukungan
11 Mei 2024 19:40 WIB
Politik
![Prabowo: Mas Anies, Mas Muhaimin, Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali Itu Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/calon-presiden-ri-terpilih-prabowo-subianto-dan-anies-baswedan.webp)
Prabowo: Mas Anies, Mas Muhaimin, Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali Itu
24 April 2024 14:26 WIB
Politik
![Mahfud MD: Jika Menyangkut Pemilu, Tak Ada Sejarah MK Memunculkan Dissenting Opinion Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pasangan-capres-cawapres-nomor-urut-3-ganjar-pranowo-dan-mahfud-md-foto-midhanis.webp)
Mahfud MD: Jika Menyangkut Pemilu, Tak Ada Sejarah MK Memunculkan Dissenting Opinion
22 April 2024 20:25 WIB