Ambang Batas Parlemen 4 Persen Rasional

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 September 2023 13:27 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menyoroti gugatan Partai Ummat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Parlemen sebesar 4 persen. Menurutnya, ambang batas Parlemen sebesar 4 persen sudah sangat rasional dan tidak perlu diperdebatkan. Selain itu, mendirikan partai politik juga telah dijamin Undang-Undang. Kendati begitu, tetap harus ada seleksi terhadap partai politik yang bakal melenggang ke Senayan. "Perlu diatur ambang batas sebagai mekanisme seleksi," ujar Yusak kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (9/9). Dia menyampaikan, meskipun sudah ada mekanisme seleksi, tetapi corak kepartaian masih cenderung multi partai, bahkan multi partai ekstrim. "Sementara itu, kita menganut sistem pemerintahan presidensial yang idealnya dibarengi dengan sistem kepartaian sederhana," ujar Yusak. Problemnya, kata Yusak, sistem kepartaian sederhana yang hanya terdiri dari dua partai tidak kompatibel dan tidak cocok dengan realitas sosiologis masyarakat Indonesia yang majemuk. "Oleh karena itu, aturan ambang batas parlemen menjadi solusi untuk mengakomodasi corak masyarakat Indonesia yang plural," pungkas Yusak. (ABP)       #Ambang Batas Parlemen 4 Persen Rasional