KPU Kena Sanksi, JK: Biarlah Seminggu Ini Kita Berdebat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 7 Februari 2024 21:10 WIB
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) (Foto: Ist)
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan yang tidak benar," kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Kendati begitu, kata JK, keputusan DKPP tak akan mengubah apapun. Pasalnya waktu pemilu tinggal beberapa hari lagi dan semua surat suara hingga keperluan Pemilu sudah disebarkan.

"Itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu. Biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak nggak bisa diubah lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.

Dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (DI)