Komisi IX Minta Pemerintah Buat Regulasi Ketenagakerjaan untuk Para Driver Online

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Agustus 2024 12:48 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar segera membahas dan menyusun regulasi ketenagakerjaan bagi driver ojek online (ojol) dan kurir online. 

Kata Rahmad, harus ada kepastian aturan untuk perlindungan bagi para driver online, khususnya dalam hal ini legalitas statusnya. 

“Jadi beri perhatian lebih, jangan mentang-mentang pekerja non-formal terus kesejahteraan mereka terabaikan. Beri kejelasan melalui legalitas status mereka,” kata Rahmad kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Rahmad menjelaskan, permasalah driver online ini menjadi kompleks karena belum ada legalitas status posisi pekerjaan kemitraan seperti driver online sehingga aturannya masuk dalam ranah bisnis to bisnis. 

Lebih lanjut, kata dia, platform harus mempertimbangkan beban kerja para driver yang sehari-harinya berada di jalan dengan risiko keamanan yang cukup tinggi.

“Mereka kalau salah sedikit saja langsung kena penalti dengan pemutusan mitra kerja sama. Artinya harus ada jaminan yang juga sama besarnya terhadap perlindungan kesejahteraan mereka,” kata Rahmad.

Rahmad menekankan bahwa kesejahteraan driver online harus diperhatikan juga termasuk pemberian jaminan kesehatan dan keamanan karena pekerjaan driver ojol cukup berisiko.

Rahmad mendorong Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan membahas bersama dengan para perusahaan transportasi online mengenai perlindungan bagi para driver ojol.

"Buat aturan yang jelas, lintas instansi yang terkait. Beri kejelasan driver ojol ini posisinya gimana," tekan Rahmad. 

Adapun sebelumnya, DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2024 juga telah membahas rencana pemberian THR (tunjangan hari raya) terhadap driver online.

Namun hingga hari ini masalah tersebut masih juga belum ada kejelasan karena tidak adanya legalitas profesi driver ojol yang sifatnya kemitraan dengan perusahaan.

Topik:

DPR Demo Ojol Komisi IX Legalitas Ojol