SP3 Sjamsul Nursalim Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2021 20:48 WIB
Monitorindonesia.com - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim jadi preseden buruk penegakan korupsi di Indonesia. “Ini jelas menjadi preseden buruk dan catatan hitam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal KPK sudah maju melangkah dengan menetapkan tersangka tapi mundur,” katanya dalam keterangan terulisnya, Sabtu (03/04/2021). Supardji mengatakan, SP3 KPK tersebut bisa digugat ke pengadilan. Menurutnya, berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan MK No 76/PUU-X/2012 memungkinkan hal tersebut. “Karena penegakan tindak pidana korupsi harus baik dan benar secara prosedur, substansi dan kewenangan,” tuturnya.[man]

Topik:

SP3 Sjamsul Nursalim