Pakar Hukum : Menkopolhukam Bisa Ambil Alih Kepemimpinan di KPK

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Mei 2021 16:48 WIB
Monitorindonesia.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hafjar menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Cs yang menonaktifkan 75 pegawai antirasuah itu merupakan tindakan fatal. Sesuai revisi UU KPK yang baru, seluruh pegawai KPK otomatis jadi ASN tanpa embel-embel tes kebangsaan. "Menurut Undang-Undang KPK yang baru, pegawai KPK adalah Aparat Sipil Negara. Karena itu sebenarnya ketika undang-undang itu disahkan dan menggantikan undang undang yang lama maka otomatis seluruh pegawai KPK itu menjadi ASN, Nah kalau pun ada wawasan kebangsaan maka itu untuk melihat sejauh mana kemampuan para pegawai kalau yang tidak mampu dia ikuti lagi pelatihan-pelatihan gitu loh, harusnya seperti itu. Jadi ini bukan faktor yang menutup kesempatan pegawai KPK yang 75 itu menjadi ASN," ujar Fickar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Sehingga, kata Fickar, tindakan Firli Bahuri Cs yang menonaktifkan 75 pegawai KPK adalah sangat keliru dan fatal. Menurutnya sangat wajar prasangka buruk masyarakat ke pimpinan KPK karena pengujian tes kebangsaan dibuat menyingkirkan orang-orang yang punya komitmen seperti Novel Baswedan dalam memberantas korupsi. "Itu kalau menurut saya. Jadi sebenarnya harus ada yang mengoreksi karena KPK sudah menjadi bagian dari pemerintahan maka Menkopolhukam  punya tanggungjawab besar untuk meluruskan karena KPK kini masuk wilayah eksekutif," ujar Fickar. Pejabat yang paling tinggi dibidang wilayah eksekutif itu yang mengkoordinasi KPK adalah Menkopolhukam. Oleh karena itu Mahfud MD punya tanggungjawab memerintahkan kepada Ketua KPK supaya yang 75 pegawai tersebut dikembalikan ke posisinya dan berstatus pegawai negeri tanpa tes kebangsaan segala macamnya "Kalau pun ada yang tak lulus tes  solusinya adalah pelatihan ulang gitu loh, diberi pembekalan-pembekalan. Tapi pada dasarnya dengan digantinya undang-undang KPK ini otomatis dengan sendirinya seluruh pegawai KPK menjadi pegawai negeri kecuali yang Polisi dan Jaksa yang sudah lebih duluan, Ini salah tafsir ini sejak awalnya gitu," jelas Fickar. Fickar melanjutkan, bilamana ibaratnya Firli Bahuri tak "suka" 75 penyidik KPK tersebut, seharusnya sebagai pimpinan seharusnya  mendidiknya. "Jadi pendekatannya bukan soal menonaktifkan, dia (Firli) tidak punya kewenangan mengubah struktur, merubah kedudukan atau stuktur organisasi KPK yang ada sekarang yang di isi orang-orang sekarang.  Dia tidak punya kewenangan, menurut aturannya bisa dirubah atau digeser oleh orang kalau ada kesalahannya kan begitu sebenarnya, Bukan karena tes wawasan kebangsaan ini," katanya. Semestinya komisioner KPK lainnya mengingatkan Firli Bahuri atas penonaktifan Novel Cs. "Semestinya komisioner yang lain mengingatkan gitu, ini keliru ini seperti itu, disamping Menkopolhukam punya tanggungjawab untuk mengingatkan gitu, meluruskan kesalahan tafsir ini," katanya.[man] #Pakar Hukum #Pakar Hukum Pidana #Pakar Hhukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta

Topik:

Menkopolhukam Ambil Alih Kepemimpinan di KPK