Abaikan Segel KLHK, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Neglasari Tetap Beraktivitas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2021 20:31 WIB
Kota Tangerang, Monitorindonesia.com - Meski sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun beberapa tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal di Kelurahan Mekarsari dan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih tetap beroperasi. Pascapenyegelan oleh KLHK, di lapangan terpantau masih ada aktivitas memilih sampah, demikian juga kendaraan pengangkut sampah masih hilir-mudik, Sabtu (23/10/2021). "Setiap hari ada puluhan truk pengangkut sampah masih keluar masuk TPS. Ada beberapa oknum yang mem-backup para pengelola TPS ilegal. Biasanya jam operasi truk pengangkut sampah pukul 11.00 hingga 15.00 WIB," lanjutnya. Saat dikonfirmasi, Camat Neglasari Tubagus Sani Soniawan mengatakan saat pihaknya lakukan pengawasan di lokasi, papan segel dari KHLK masih ada, tetapi aktivitas pemilahan sampah diakuinya juga masih tetap berjalan. “Kita menduga saat ada saat truk sampah yang lewat, garis police line digulung. Ini jelas aktivitas secara sembunyi-sembunyi. Pas pihak kita lakukan monitoring tidak ada kegiatan, hanya meninggalkan jejak saja,” ucap Sani. Sementara itu Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Saefudin menjelaskan, sudah ada tiga lokasi yang disegel KLHK. “Beri informasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang biar dilakukan monitoring,” terangnya. Menurut pemerhati lingkungan Juinson Sitanggang yang juga dan juga warga Neglasari, harus ada ketegasan pemkot melalui Dinas LH. "Perlu ketegasan dinas mengenai adanya TPS liar tersebut. Jangan sampai pengelolaan sampah disalahgunakan untuk kepentingan perut pribadi. Seolah-olah membantu mengelola sampah, padahal bisnis pribadi." ujar Juinson yang juga seorang advokat. "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi perhatian utama karena masa depan manusia bergantung pada lingkungan hidup," pungkas Juinson. Aktivitas TPS ilegal di Mekarsari dan Kedaung Baru diduga melanggar UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Perda Banten Nomor 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah, PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perpres 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan. Seperti diketahui, KLHK menyegel enam TPS ilegal di kawasan Neglasari, pada Kamis 23 September sehingga warga tidak boleh lagi melakukan aktivitas. Jika melanggar, akan diganjar sanksi tegas bahkan dituntut pidana sesuai UU 18/2008. Namun fakta di lapangan, hingga berita ini diturunkan para pengelola TPS ilegal masih melakukan aktivitas.  

Topik:

KLHK Pemkot Tangerang kota tangerang tps ilegal