Luar Biasa! Warga Jakarta Gugat Gubernur DKI, Mendagri, dan Ketua Satgas Covid

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2021 19:26 WIB
Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh warga Jakarta: Ferry, Polii, dan kawan-kawan. Selain Anies, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito turut digugat terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiantan Masyarakat (PPKM). Gugatan warga ini didaftarkan pada 14 Oktober 2021 dengan nomor 237/G/2021/PTUN.JKT. Penggugat menuding Anies telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya,” tulis salah satu poin gugatan Ferry dkk, dikutip dari laman PTUN Jakarta, Minggu (24/10/2021). Mereka juga meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta perubahan atau perpanjangannya. Kemudian Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 juga diminta agar dibatalkan. (Zat)

Topik:

Mendagri PPKM Ganip Warsito