Tuntut Mati Koruptor, Jaksa Agung Butuh Dukungan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 18 November 2021 13:23 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin butuh dukungan untuk menuntut pidana mati koruptor. Berbicara dalam webinar dengan tajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kamis (18/11/2021), Burhanuddin menilai perlu kajian bersama untuk menerapkan hukuman mati pelaku korupsi. Burhanuddin meyakini hukuman maksimal pidana mati merupakan terobosan dalam pemberantasan korupsi. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor namun belum pernah diimplementasikan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. “Belum ada satu putusan yang menerapkan pidana mati,” kata Burhanuddin. Dia turut meyakini pidana mati merupakan terobosan hukum yang bisa diterapkan untuk menimbulkan efek jera. Sebab penjeraan melalui perampasan aset atau memiskinkan koruptor, atau penjatuhan tuntutan dan vonis tinggi terhadap pelaku korupsi belum mampu menekan kasus korupsi di Tanah Air. Atas dasar itu, Burhanuddin menilai, dibutuhkan kajian bersama untuk mendalami penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi yang tergolong extra ordinary crime di Indonesia. Semangatnya, untuk menekan kasus korupsi yang menurut Jaksa Agung sudah menggurita. “Saat ini (korupsi) justru semakin menggurita, akut dan sistemik serta menjadi pandemi hukum yang telah masuk ke setiap lapisan masyarakat," ungkap Jaksa Agung. Pada kesempatan itu, Burhanuddin yang bertindak sebagai pembicara kunci menekankan, penerapan pidana maksimal dalam perkara korupsi bukan hanya menimbulkan efek jera tetapi dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat. Bahkan bisa memperkuat norma-norma pada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan. "Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," katanya.

Topik:

Jaksa Agung Hukuman Mati Koruptor