KPK Sita Bukti Baru Suap Komitmen Fee Proyek Bupati 2 Preriode Hulu Sungai Utara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2021 10:10 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti baru dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati nonaktif Abdul Wahid, saat menggeledah rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Jumat (19/11). "Di lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang, beberapa dokumen, dan alat elektronik yang diduga digunakan dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11/2021). Ali tidak merinci berapa jumlah uang yang diamankan penyidik KPK, tetapi ditegaskan penyitaan menjadi penguat barang bukti yang lain. "Selanjutnya akan dianalisis tim penyidik dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid," lanjutnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2021-2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid langsung menjalani penahanan sejak 18 November hingga Desember. Abdul Wahid diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. Dalam konstruksi perkara, penersangkaan Abdul Wahid oleh KPK merupakan pengembangan kasus yang menjerat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Maliki dengan pihak swasta Fachriadi  selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini, Direktur CV Hanamas. Tersangka Abdul Wahid selaku bupati dua periode, pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan Abdul Wahid. Uang diserahkan di rumah Maliki pada Desember 2018 langsung oleh Maliki kepada ajudan Abdul Wahid. Selanjutnya sekitar awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP. Maliki dan bupati kemudian mengatur nama-nama kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan proyek dengan syarat adanya pemberian komitmen fee. Dari total nilai proyek yang di-plotting tadi, persentase pembagian fee-nya adalah 10 persen untuk tersangka Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki. Pemberian komitmen fee yang diduga diterima tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi sekitar Rp500 juta. Tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

Topik:

Bupati HSU Kabupaten Hulu Sungai Utara suap bupati HSU komitmen fee proyek kp