Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 19 Januari 2022 12:23 WIB
Monitorindonesia.com-Selebgram Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan. Hakim mengadili mantan kekasih Laura Anna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan. Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya. Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan. Vonis hakim terhadap Gaga Muhammad itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut. Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Keduanya saat itu baru pulang minum-minuman keras di Blok M. Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik. Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut mantan kekasihnya ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.