Ukraina akan Adili 48 Tentara Rusia Penjahat Perang

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 24 Mei 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 48 tentara Rusia akan menghadapi pengadilan kejahatan perang setelah seorang prajurit negara itu dijatuhi hukuman seumur hidup akibat menembak mati warga sipil tak bersenjata, menurut Jaksa Agung Ukraina. Jaksa Agung Ukraina, Iryna Venediktova mengatakan ada sekitar 13.000 kasus dugaan kejahatan perang Rusia yang sedang diselidiki saat ini. Hal itu disampaikannya pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos setelah pengadilan Kyiv menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Vadim Shishimarin atas pembunuhan seorang warga sipil berusia 62 tahun, Oleksandr Shelipov. Venediktova mengatakan pihak Ukraina memiliki daftar sekitar 600 tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan perang, katanya. Sementara dua kasus yang melibatkan tiga orang sudah ditahan oleh pengadilan. Venediktova mengatakan tuduhan terhadap tentara Rusia berupa kejahatan yang sistemik atau dorongan kejahatan perang terhadap Ukraina. “Semua bukti menunjukkan bahwa militer Rusia dan elit politik telah kembali ke taktik perang brutal menggunakan kekerasan,” ujarnya seperti dikutip TheGuardian.com, Selasa (24/5). Penduduk sipil dan objek sipil, termasuk rumah sakit, fasilitas pendidikan, dan bangunan tempat tinggal, menjadi sasaran secara luas dan sistematis. Dia mengatakan pelanggaran oleh pasukan Rusia yang telah didokumentasikan timnya merupakan “kekejaman dan kekerasan yang disengaja terhadap warga sipil”. Kejadian itu terutama terlihat di wilayah-wilayah yang berada di garis depan perang yang praktis menjadi rumah jagal. Dia mengatakan 4.600 warga sipil diketahui tewas akibat perang, termasuk 232 anak-anak, dan jumlah sebenarnya kemungkinan akan lebih tinggi.

Topik:

Rusia Ukraina