Dua Oknum Hakim PN Rangkas Bitung Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pengamat: Tak Terpuji

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 23 Mei 2022 22:00 WIB
Jakarta, MI -Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,634 gram. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, bahwa perbuatan hakim tersebut telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan melakukan tindakan tidak terpuji. Bahkan, kata dia, mencederai dan merusak dunia peradilan serta memperburuk image penegakan hukum sekaligus mensubversi nilai nilai luhur yang melekat bagi hakim. "Jika oknum sepertinya tersebut berani komsumsi narkoba di Pengadilan, hal itu menunjukkan minimnya  kesadaran moral dan keteladanan, serta menunjukan ada yang salah dalam rekrutmen hakim, mengapa hakim tipe begini dapat diterima? Coba diselidiki dan disisir lebih dalam, kalau- kalau oknum hakim ini titipan pejabat birokrasi? Karena  bila ada perekrutan yang salah sehingga sekarang MA mendapat getahnya disebabkan merekrut hakim yang tidak berintegritas dan berkualitas," jelas Azmi Syahputra kepada wartawan, Senin (23/5/2022) malam. Perbuatannya tersebut patut disayangkan juga berakibat pada nasib masyarakat  pencari keadilan yang telah mempercayakan kepada lembaga peradilan dengan mentalitas oknum hakim semacam ini. "Pasti sulit untuk mendapatkan keadilan yang berkualitas, oleh karena itu MA harus bertindak tegas untuk membereskan oknum semacam ini tidak ada pilihan lain selain kenakan hukum terberat dengan pemberhentian tidak hormat," tutup Azmi Syahputra. Sebelumnya, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menyebut bahwa kedua oknum ini telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya. Perbuatan itu diperkuat dengan ditemukannya alat isap sabu atau bong di laci meja kerjanya dan dua bong, dua pipet, dan dua korek has dari tas hakim inisal DA. "Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si Y dan R dan di rumah si Y. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," kata Hendri kepada wartawan di kantornya. Senin (23/5/2022). Berdasarkan pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu selama satu tahun terakhir. "Hasil pemeriksaan sementara YR dan DR sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun mungkin bisa tiga tahun," ujar Hendri. Bahkan, saat diamankan pada 17 Mei 2022 di PN Rangkasbitung keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin jenis sabu setelah dilakukan tes urine. "Menurut hasil pemeriksaan keempatnya positif, hasil tes kit di lapangan, dan akan kita tes lagi untuk mendalami," ujarnya. Selain itu, barang bukti sabu sebanyak 20,634 gram yang dipesan oleh YR dan DR diamankan saat barang haram tersebut sampai di Rangkasbitung melalui jasa pengiriman barang. Barang haram tersebut ditemukan saat anak buah DR inisial RASS mengambil barang tersebut. "Kedua tersangka DR dan RASS menggunakam ini (sabu) sejak mengenal terdangka YR," ungkap Hendri. [La Aswan]