Dua Hakim PN Rangkas Bitung Beli Sabu dari Luar Negeri, 17 Juta untuk 20 Gram

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juni 2022 16:15 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung mengungkapkan harga sabu yang dibeli tersangka hakim PN Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) nilainya sampai belasan juta. Sabu jenis kristal blue ice itu masuk jenis nomor satu dan diproduksi di luar negeri. "Dari hasil pemeriksaan dan pembuktian, pengiriman rekening Rp 17 juta untuk 20 gram sekian itu," kata Hendri kepada wartawan di Serang, Rabu (8/6). Pesanan dilakukan oleh YR melalui seseorang bernama Dewa di Sumatera Utara. Tapi apakah orang tersebut memesan dari seorang oknum polisi di Sumut, Hendri belum bisa memastikan terkait itu. "Itu belum diperiksa, yang ditangkap harus ditanya yang nangkap ditanya, kami belum melakukan pemeriksaan terhadap penangkapannya atau oknumnya," ujarnya. Pengakuan tersangka, hakim di PN Rangkasbitung itu sudah melakukan pemesanan sebanyak lima kali. Jenis sabu blue ice memang salah satu jenis sabu nomor satu. Mereka katanya menggunakan sabu itu kadang dicampur dengan sabu kristal putih. Sabu itu masuk ke Sumatera Utara dari luar negeri. "Pasti dari luar negeri, yang jelas dari segitiga emas dari China dari Kamboja, Vietnam," pungkasnya. Diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung itu ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) lalu bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32). Saat ini, penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan. "Berkas sudah 80 persen, kita upayakan dalam minggu depan tahap pertama, nanti kita terima pemberitahuan P19-nya, kekurangan, baik materiil maupun formil," katanya. [Ode]